Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron membenarkan bahwa KPK telah menerima kuasa hukum dan dokter pribadi dari Gubernur Papua, Lukas Enembe pada Jumat (23/9/2022). Nurul menyebut saat itu Kuasa Hukum Lukas Enembe menyampaikan informasi ketidakhadiran Lukas Enembe karena sedang sakit. Tak hanya itu, pada Senin (26/9/2022), Kuasa Hukum Lukas Enembe juga mengirimkan surat permintaan penundaan pemeriksaan.
"Iya KPK memang benar pada Hari Jumat (23/9/2022), menerima kuasa hukum bersama dokter pribadi Pak Lukas Enembe. Menyampaikan bahwa yang bersangkutan sedang sakit dan menunjukkan surat keterangan sakit memang." "Kemudian Hari Senin (26/9/2022) mengirimkan surat, karena memang panggilannya untuk kehadiran Hari Senin." "Pada hari Senin datang menyampaikan surat minta penundaan," kata Nurul dalam Live Program ''Sapa Indonesia Pagi' Kompas TV, Selasa (27/9/2022).
Menurut Nurul, surat permintaan penundaan tersebut tidak menunjukkan kejelasan hingga kapan penundaan tersebut. Padahal jika Lukas Enembe bisa memberikan kejelasan sampai kapan penundaan tersebut dilakukan, maka KPK bisa memahaminya. Oleh karena itu KPK kini sudah mempersiapkan surat panggilan ketiga untuk Lukas Enembe.
"Cuma penundaannya itu tidak jelas sampai kapan. Seandainya ada kejelasan tentu kami bisa memahami." "Tapi karena tidak ada kejelasan tentu kami kemudian sudah juga mempersiapkan surat panggilan ketiga," terang Nurul. Diwartakan sebelumnya, Eks petinggi Organisasi Papua Merdeka (OPM) Alex Ruyawri Yessi Makabori mengimbau kepada Gubernur Lukas Enembe agar mematuhi proses penegakan hukum.
Hal ini tentu terkait dugaan tindak pidana korupsi bernilai ratusan miliaran yang tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alex tampak kesal menyaksikan sikap Lukas Enembe dan kelompok loyalisnya yang berdampak pada terhambatnya proses hukum oleh KPK. “Saya pernah dipenjara selama dua tahun dua bulan karena melanggar hukum, yaitu terlibat dalam kasus politik yaitu Papua Merdeka," kata Alex, Selasa (27/9/2022).
Ia pun merasa bersalah karena bergabung dengan organisasi yang dilarang oleh negara Indonesia (OPM) selama 30 tahun, dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Tentara Pembebasan Nasional (TNP) OPM. Atas rasa bersalah itu, Alex mengaku telah menjalankan hukuman dengan ikhlas. Ayah dua anak yang sudah berusia 72 tahun ini pun meminta Gubernur Lukas mengikuti jejaknya.
Yaitu sudah bersalah terhadap negara, merugikan keuangan negara, menjalankan proses hukum, membayar kerugian negara dan menjalankan hukuman dengan ikhlas. “Sadarlah, kembalikan uang negara yang sudah dipakai secara tidak sah. Tidak mungkin ia dibunuh, suatu saat pasti dibebaskan, asal mengembalikan keuangan negara dan menjalankan hukuman sampai selesai,” tegasnya. Alex prihatin mendengar sejumlah perbincangan di kalangan masyarakat terkait Lukas Enembe yang telah menghabiskan ratusan milyar rupiah uang negara untuk berfoya foya di tempat perjudian di luar negeri. Dimana, dengan dalih hendak berobat ke negara tetangga.
Merujuk pada laporan PPATK, ada 12 temuan penyimpangan dan pengelolaan uang yang tidak wajar oleh LE yang mencapai ratusan miliar rupiah. Dari 12 temuan itu, PPATK menemukan dugaan transaksi setoran tunai ke kasino judi di dua negara berbeda senilai Rp560 miliar. Pekan lalu, Menkopolhukam Mahfud MD kembali membongkar sejumlah temuan soal kasus dugaan korupsi yang dilakukan Lukas.
Salah satunya, diduga memiliki manajer pencucian uang, dan penyalahgunaan dana PON XX yang luar biasa besarnya.