Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKS, Sukamta, menilai Dirjen Imigrasi Kemenkumham dan Kementerian Luar Negeri harus lebih memperhatikan kesetaraan atau aturan di negara lain terkait dengan aktivitas Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Hal tersebut seiring dengan kabar sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) mendapatkan masalah ketika mengurus visa masuk ke Jerman karena memiliki paspor RI tanpa tanda tangan. “Masalah paspor Indonesia yang ditolak di Jerman ini terlihat sederhana hanya mengenai pencetakan blanko tanda spesimen tanda tangan. Namun, akibatnya fatal ketika ada negara menolak atau menyatakan bahwa paspor tidak sesuai dengan aturan internasional, sehingga WNI tidak bisa membuat visa masuk ke negara tersebut," kata Sukamta kepada wartawan, Senin (15/8/2022).
Sukamta mengatakan hal penting lainnya yakni mengenai kesetaraan aturan internasional. Menurutnya, aturan internasional benar benar harus diperhatikan Indonesia, baik untuk masalah paspor maupun hal lain yang berhubungan dengan dunia internasional. "Salah satunya yang ke depan akan muncul masalah serupa yaitu beberapa bab dalam Rancangan UU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) Kesetaraan lembaga perlindungan data pribadi yang ada dalam RUU ini menjadi penting apakah sepadan dengan negara lain di aturan internasional," kata dia.
Sukamta mengatakan Lembaga PDP akan menentukan level kesetaraan atau adequacy dari hukum PDP Indonesia dengan negara atau kawasan lain seperti kesetaraan yang diatur oleh GDPR nya Eropa yang akan berpengaruh terhadap kemudahan perlindungan, transfer data internasional. Sukamta mengingatkan dunia global semakin tanpa sekat sehingga kesamaan kesetaraan aturan antar negara atau aturan dunia internasional harus diperhatikan agar Indonesia tidak terkucil atau hanya menjadi negara pinggiran. Sebagai informasi, Kedubes Jerman di Jakarta dalam situs resminya memaparkan bahwapasporIndonesia ditolak untuk diproses, karena tidak adanya kolom tanda tangan.
“Sampai dengan keterangan lebih lanjut saat ini Kedutaan Jerman di Indonesia tidak dapat menerimapasportanpa kolom tanda tangan untuk pemrosesan permohonan visa. Tambahan tanda tangan di kolom Endorsements tidak dapat diakui sebagai pengganti dari kolom tanda tangan dipasporIndonesia yang mengakibatkanpasporAnda tidak dapat diproses,” bunyi keterangan dari Kedubes Jerman, dikutip Sabtu (13/8/2022).